contoh kasus perlindungan konsumen 2019 dan analisisnya
Yakniaturan yang berbelit-belit dan kesadaran masyarakat akan haknya masih rendah. "Kalau menurut saya perlindungan konsumen di Indonesia saat ini belum maksimal. Pertama, mungkin konsumennya yang belum cerdas atau belum merasa dia punya hak. Kedua faktor dari pemerintah, apabila ada pengaduan itu bisa bertele-tele proses persidangannya
2026aceh-butuh-tambahan-pembangkit-listrik-2.837-mw, diakses 30 Oktober 2019. 7 Henri Subagiyo et. al.,Anotasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pe-ngelolaan Lingkungan Hidup, (Jakarta: Cano Digital Copy and Printing, 2014), hlm. 135.
2 Hukum Perlindungan Konsumen Menurut Shidarta dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa istilah "hukum konsumen" dan "hukum perlindungan konsumen" sudah sangat sering terdengar. Namun belum jelas benar apa saja yang masuk ke dalam materi keduanya. Juga, apakah kedua "cabang" hukum itu identik.1
KasusMarsinah adalah salah satu contoh kasus pelanggaran HAM dan penyelesaiannya yang belum tuntas hingga kini. 6. Tragedi Trisakti (1998) Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diberi wewenang untuk memulihkan hak-hak korban. By Mukhammad Iqbal
B Tujuan perlindungan konsumen. Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
nonton film avatar 2 sub indo lk21.
contoh kasus perlindungan konsumen 2019 dan analisisnya